RSS

MEKANISME DAN ALUR PELAYANAN DARAH Di BDRS (Bank Darah Rumah Sakit)



MAKALAH
TRANSFUSI DARAH
JUDUL
MEKANISME DAN ALUR PELAYANAN DARAH
Di BDRS (Bank Darah Rumah Sakit)


DISUSUN OLEH :
1.      Siti Mariani                       5.   Sapta
2.      Nor Atikah                       6.   Rini Susanti
3.      Isna Nurhasanah               7.  M. Faesal Ismail
4.      Rani Franstika . A            8.  Tika Nuraidha
                                                   
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI D-3 ANALIS KESEHATAN
TAHUN 2012 / 2013

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ” Mekanisme dan Alur Pelayanan Darah di BDRS.”Makalah ini disusun sebagai upaya untuk memperluas pengetahuan tentang bagaimana mekanisme dan alur pelayanan darah di bank darah rumah sakit.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih pada semua pihak, terutama dosen yang telah membimbing kami  dalam pembuatan makalah ini.
Harapan kami,semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua orang. Materi isi makalah ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun demi perbaikannya kami terima dengan senang hati.



Palangkaraya ,     Mei 2013



                                                                                                                        Para Penulis          




KATA PENGANTAR................................................................................................................i
DAFTAR ISI............................................................................................................................ ii
BAB 1 PENDAHLUAN............................................................................................................1
1.1  Latar Belakang.........................................................................................................1
1.2  Tujuan ......................................................................................................................3
1.3  Rumusan Masalah....................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................................4
2.1. Pengertian Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)........................................................4
2.1.1 Pelayanan Transfusi Darah ...................................................................................5
BAB III  PENUTUP.............................................................................................................14
3.1   Kesimpulan ............................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Seiring dengan meningkatnya mutu pelayanan kesehatan dan perlu distribusi darah yang aman dimulai dari pendonor hingga sampai ke penerima, maka pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI membentuk Bank Darah RS (BDRS) di rumah sakit-rumah sakit seluruh Indonesia danmengisyaratkan masuk dalam pokja akreditasi RS, yaitu Pokja 16 Bank Darah. Untuk itu semuaRS yang berada dekat dengan UTD PMI, UTD Pembina, UTD Daerah, UTDRS minimal 1-6Km, maka diwajibkan membentuk BDRS. Dalam tulisan kali membahas secara ringkas tentang BDRS.
Dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan yang dilaksanakan melalui kegiatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.
Upaya memenuhi ketersediaan darah untuk kebutuhan pelayanan kesehatan selama ini telah dilakukan oleh Palang Merah Indonesia melalui Unit-unit Transfusi Darah (UTD) yang tersebar di seluruh Indonesia berdasarkan penugasan oleh pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah.
Keberhasilan pengelolaan pelayanan transfusi darah sangat tergantung pada ketersediaan donor, sarana, tenaga, dan pendanaan, oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan dan dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan partisipasi aktif masyarakat termasuk Palang Merah Indonesia sebagai mitra Pemerintah.
Perubahan kebijakan pemerintah dari sistem sentralisasi kepada desentralisasi yang telah menempatkan masalah kesehatan sebagai urusan wajib daerah, perlu diimplementasikan secara nyata tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah. 
Pengelolaan pelayanan transfusi darah sebagai bagian yang esensial dan integral dari upaya kesehatan secara nasional haruslah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan tetap mengacu pada kepentingan masyarakat luas.
Pelayanan darah dalam arti luas mencakup kepentingan publik yang mendasar yang menjangkau kebutuhan jutaan manusia, oleh karena itu kebijakan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini harus dilaksanakan dengan tetap berlandaskan pada asas perikemanusiaan, perlindungan  dan keselamatan pasien dan mendahulukan kepentingan masyarakat luas.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kedokteran khususnya dalam teknologi pelayanan transfusi darah, pengelolaan komponen darah dan pemanfaatannya dalam pelayanan kesehatan harus mempunyai  landasan hukum sebagai konsekuensi azas negara berlandaskan hukum, oleh karena itu dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat penerima pelayanan, pelayanan transfusi darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dan hanya dapat dilaksanakan pada fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan. Hal ini diperlukan untuk mencegah timbulnya berbagai risiko, terjadinya penularan penyakit baik bagi penerima pelayanan transfusi darah maupun bagi tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Oleh karena itu pengamanan pelayanan darah harus dilaksanakan pada setiap tahapan kegiatan mulai dari seleksi donor, proses pengambilan darah, uji saring penyakit yang dapat menular melalui transfusi darah, pemeriksaan serologi golongan darah dan uji silang serasi, penyimpanan darah, pengolahan darah, pendistribusian darah, sampai pada tindakan medis pemberian darah kepada pasien.

1.2  Rumusan masalah
2.      Apa yang dimaksud dengan BDRS dan bagaimana fungsinya?
3.      Bagaimana proses alur pelayanan transfusi darah ?

1.3  Tujuan
2.      Terselenggaranya pelayanan darah yang aman dan berkualitas, sesuai dengan standar yang berlaku.
3.      Tersedianya acuan bagi Rumah Sakit dalam melaksanakan pelayanan transfusi darah yang berkualitas  (aman, tepat waktu, efesien, akses mudah, rasional) sebagai pendukung pelayanan prima Rumah Sakit.
4.      Agar mahasiswa dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pelayanan darah aman diwilayahnya.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)
Bank Darah Rumah Sakit merupakan suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk tranfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yangcukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit.Bank Darah Rumah Sakit yang didirikan dan dikelola oleh Rumah Sakit yang berkewajiban menyimpan darah yang telah diuji saring oleh UTD PMI dan melakukan uji cocok serasi berdasarkan perjanjian kerjasama antara UTD PMI dan Rumah Sakit.    
Fungsi BDRS adalah sebagai pelaksana dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan darahuntuk transfusi di rumah sakit sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan.BDRS menyimpan darah dan mengeluarkannya bagi pasien yang memerlukan darah di rumahsakit yang bersangkutan. PMI berkewajiban membantu pendirian Bank Darah Rumah Sakit yangdikelola oleh Rumah Sakit.
Tugas Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yaitu:
§  Menyiapkan SPO setiap langkah kegiatan
§  Merencanakan kebutuhan darah di RS bersangkutan.
§  Menerima darah dari UTD yang telah memenuhi syarat uji saring (non reaktif) dan telahdikonfirmasi golongan darah.
§  Menyimpan darah dan memantau suhu simpan darah
§  Memantau persediaan darah harian/mingguan.
§  Melakukan pemeriksaan golongan darah ABO dan Rhesus pada darah donor dan darah resipien
§  Melakukan uji silang serasi
§  Melakukan rujukan uji silang serasi dan golongan drah ABO/ Rhesus ke UTD secara berjenjang
§  Menyerahkan darah yang cocok untuk pasien para dokter yang meminta atau petugas rumah sakit yang diberi wewenang
§  Melacak penyebab terjadinya reaksi transfusi
§  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas BDRS dalam pendidikan dan pelatihan dibidng transfusi darah
§  Melaksanakan penelitian praktis untuk peningkatan mutu pelayanan.transfusi darah
§  Melakukan pencatatan, dan pelaporan.
2.1.2        Pelayanan Transfusi Darah
1.      Pengertian/definisi
Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang terdiri dari serangkaian kegiatan mulai dari pengarahan dan pelestarian donor, proses pengambilan darah,pencegahan penulran penyakit, pengamanan, pengolahan darah, pendistribusian darah, penyimpanan darah, pemeriksaan serologi golongan darah dan uji silang serrasi serta tindakan medis pemberian darah kepada resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Setiap kegiatan pelayanan transfusi darah harus dikerjakan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) karena kesalahan yang terjadi pada setiap langkah kegiatan tersebut akan berakibat fatal bagi resipien, dan juga dapat membahayakan pendonor maupun petugas kesehatan yang melaksanakan.
Rangkaian kegiatan ditribusi darah sampai ke pasien/resipien harus dilakukan hanya oleh petugas dengan menggunakan peralatan khusus (coolbox) dan sesuai SPO. Unit Transfusi Darah adalah unit yang berfungsi sebagai pengelolaan penyediaan darah transfusi yang aman, berkualitas dan efektif, mulai dari pengarahan donor darah sukarela resiko rendah sampai dengan pendistribusiannya kepada  rumah sakit. Bank Darah Rumah Sakit merupakan suati unit pelayanan di Rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah yang telah di uji saring dan dalam jumlah yang cukup di Rumah sakit untuk memenuhi kebutuhn tindakan medis transfusi yang aman, berkualitas sebagai pendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

Pelayanan transfusi darah aman harus memenuhi beberapa prinsip yaitu:
a.       Darah berasal dari donor sukarela, sehat dan memenuhi kriteria sebagai donor darah resiko rendah (low risk donor) terhadap tertular penyakit infeksi menular lewat transfusi darah.
b.      Seluruh proses pengamanan, pengolahan dan peynimpanan serta kualitas bahan habis pakai sesuai standar.
c.       Distribusi dilakukan dengan rantai dingin oleh petugas yang berwenang serta mengikuti standar prosedur operasional (sistem distribusi tertutup).
d.      Pemakaian secara rasional, indikasi dan pemilihan komponen berdasarkan analisa medis yang tepat.


2.      Proses Penyediaan Darah
Pelayanan transfusi darah dimulai dengan melakuakan pengarahan calon donor yaitu mengumpulkan orang-orang yang bersedia menjadi donor darah, dapat dilakukan oleh PMI, UTD, RS, masyarakat, termasuk Perhimpunan Donor Darah Indonesia, LSM, Puskesmas maupu istansi-instansi sebagai upaya membantu kelancaran tugas UTD.
Setelah donor dicatat selanjutnya dilakukan seleksi donor darah untuk mendapatkan donor darah sukarela dengan resiko rendah. Seleksi dilakukan melalui anamnesia dan menganalisa gaya hidup calon donor serta menentukan bahwa calon donor darah bukan dari golongan resiko tinggi pengidap penyakit infeksi yang dapat ditularkan melalui transfusi darah maupun penyakit-penyakit yang dapat membahayakan pendonor bila darahnya di ambil, diikuti dengan pemeriksaan fisik leh petugas kesehatan/ dokter serta pemeriksaan kadar Hemoglobin. Bila calon donor dinilai sehat pada saat itu dan siap mendonorkan darahnya maka dilakukan pengambilan darah donor dan ditampung dalam kantong darah sesuai kebutuhan (single, double, triple/quadtriple bag) sebanyak 250/350cc dan sebagian (5 -10cc) disimpan dalam tabung kecil sebagai sampel darah untuk pemeriksaan golongan darah ABO, Rhesus dan uji saring Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) yaitu sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C, Anti-HIV dan lain-lain sesuai kebutuhan. Untuk daerah yang prevalensi malarianya tinggi dapat ditambah dengan pemeriksaan malaria darah. Kantong darah dan tabung sampel diberi kode khusus yang sama. Sementara pemeriksaan dilakukan terhadap sampel darah, kantong darah dikarantina. Setelah hasil pemeriksaan didapat maka selanjutnya dilakukan pencatatan dan tindak lanjut terhadap kantong darah yaitu dimusnahkan bila hasil uji saring reaktif dan disimpan atau dilakukan pemisahan komponen bina non reaktif.
Kantong darah yang dinyatakan non reaktif terhadap penyakit IMLTD tersebut baik dalam bentuk komponen ataupun masih dalam bentuk whole blood siap didistribusikan atau dilakukan penyimpanan sementara di UTD sebelum didistribusikan ke BDRS. Penyampaian darah kerumah sakit harus dilakukan  oleh petugs UTD atau BDRS dengan menggunakan coolbox, semua kegatan di atas harus sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO). Penyerahan darah yang aman dari UTD ke BDRS harus sesuai SPO dan dilengkapi dengan berita acara penyerahan.


3.      Pedoman Transfusi Darah Aman
Rumah sakit harus selalu mempunyai stock darah aman siap pakai di unit BDRSnya untuk memudahkan dan memotong waktu bila ada pasien yang membutuhkan transfusi.
Proses yang terjadi di rumah sakit adalah dimulai dari penentuan indikasi yang tepat oleh dokter, serta penentuan jenis komponen darah yang dibutuhkan. Dokter akan mengisi formulir permintaan darah yang disiapkan oleh rumah sakit dengan format standar UTD. Formulir permintaan tersebut disampaikan ke BDRS disertai dengan sampel  darah resipien yang terbaru. Selanjutnya, petugas BDRS akan melakukan pemeriksaan golongan darah (ABO da Rhesus) resipien dan pemeriksaan konfirmasi golongan darah pada kantong donor darah yang ada dalam stock. Selanjutnya dilakukan uji silang serasi antara darah resipien dan darah dari kantong darah yang diberikan. Kantong darah yang kompetibel diserahkan oleh BDRS kepada perawat bangsal dengan memperhatikan prinsip rantai dingin darah (darah dijaga selalu berada disuhu 40 C) disertai formulir laporan yang harus dikembalikan ke BDRS setelah tindakan medis selesai dilakukan.
Kantong darah yang dinyatakan kompetibel tersebut diserahkan kepada perawat yang diberi kewenangan melakukan tindakan transfusi darah pada resipien dibawah pengawasan dokter. Perawat ruangan harus melakukan pemantauan reaksi transfusi, minimal 15 menit pertama pada setiap pemberian kantong darah yang ditransfusikan. Bila terjadi reaksi transfusi darah maka harus segera dilakukan penanganannya sesuai dengan SPO dan pelaporannya kepada BDRS sebagai feedbback.selanjutnya secara berkala BDRS melaporkan kejadian treaksi transfusi  ke UTD pengirim sebagai feedback.
Untuk mewujudkan pelayanan transfusi darah yang aman dan berkualitas membutuhkan peran aktif dari berbagai stekholder. Salah satu yang sangat mempengaruhi kualitas pelayanan adalah sistem distribusi tertutup.
Dalam sistem ini, darah dari donor sukarela maupun penggganti yang telah melalui proses seleksi, disadap kedalam kantong darah, dan dilakukan uji saring terhadap IMLTD dan pengolahan darah sesiau dengan standar prosedur operasional UTD. Darah yang telah dinyatakan memenuhi kriteria aman, disimpan dalam Blood Bank Refrigenerator dan jumlah tertentu didistribusikan dengan rantai dingin ke BDRS sebagai stock di RS untuk memenuhi kebutuhan pasien.













4.      Proses pelayanan


Garis Besar Proses Pelayanan Darah




















 





    Pendonor            -Rekriutment donor         - Bank darah :
·       Sukarela         -seleksi donor                      - penyimpanan stock              - biaya
·       Pengganti       -pengambilan darah              darah  yang  telah                  -  ketepatan indikasi dan
                      - Pengilahan darah                 aman                                         waktu pemberian
                       -Penyimpanan                     - cross match                           - manfaat dan side efek
                       -Pengamanan
                       -Distribusi/transportasi    - penentuan indikasi
                       -Pencatatan dan                - pemberian transfusi
                      - Pelaporan                        - reaksi transfusi
-pencatatan dan
pelaporan


Text Box: UTDRS
 







5.      Tugas Pokok dan Fungsi
Adapun tugas pokok dan fungsi unsur-unsur terkait dalam pelayanan transfusi darah:
a.       Kementrian kesehatan:
·         Menyusun kebijaksanaan, standar, pedoman
·         Fasilitator
·         Regulator
·         Monitoring dan evaluasi
·         Pembinaan dan pengawasan
b.      Dinas kesehatan:
·         Fasilitator dan regulator dalam perwujudan pelayanan transfusi darah yang berkualitas didaerahnya
·         Melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang
·         Memberikan izin sementara/rekomendasi
c.       Palang merah indonesia: bertanggung jawab mengerahkan dan melestarikan donor darah
d.      UTD PMI/UTD Pemda:
·         Pelaksanaan penyediaan darah transfusi yang aman, berkualitas dan efektif, serta sesuai standar, mulai dari rekruitment donor, pengmbilan darah, uji saring IMLTD, pemisahan komponen, penyimpanan sementara sampai pada pendistribusiannya ke BDRS.
·         Melaksanakan tugasnya secara terstandar dan terintegrasi dengan jajaran kesehatan lainnya diawah koordinator Dinkes.
·         Melakukan penelitian dan pengembangan dan fungsi rujukan
e.       BDRS: menjalin hubungan kerjasama dengan UTD untuk menyediakan darah transfusi yang aman, berkualitas dan jumlah yang cukup di rumah sakit. Kegiatan yang dilakukan adalah menghitung prediksi keutuhan, melakukan permintaan drah ke UTD, menerima/memperoleh darah dari UTD, melayani permintaan dari klinisi di ruangan, pencatatan dan pelaporan termasuk kejadian reaksi ttransfusi.
f.       UTDRS: mempunyai peran gabungan antara UTD dan BDRS dengan tupoksi sbb: mulai dari pengambilan/rekriutment donor darah, uji saring IMLTD, pemisahan komponen sampai dengan uji cocok serasi, pemeriksaan golongan darah, perencanaan kebutuhan, melayani permintaan para klinisi, pencatatan pelaporan dan rujukan.
g.      PDDI: perhimpunan donor darah indonesia, mempunyai fungsi sebagai pelstarian donor termasuk motivator dan rekriutment donor darah.










BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpuln
Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Keberhasilan pengelolaan pelayanan darah sangat tergantung pada ketersediaan pendonor darah, sarana, prasarana, tenaga, pendanaan, dan metode. Oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara terstandar, terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat termasuk organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sebagai mitra Pemerintah.


















                                                         DAFTAR PUSTAKA