MAKALAH
TRANSFUSI
DARAH
JUDUL
MEKANISME
DAN ALUR PELAYANAN DARAH
Di
BDRS (Bank Darah Rumah Sakit)
DISUSUN OLEH :
1.
Siti Mariani 5. Sapta
2.
Nor Atikah 6. Rini Susanti
3.
Isna Nurhasanah 7. M. Faesal Ismail
4.
Rani Franstika . A 8. Tika Nuraidha
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKARAYA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI D-3 ANALIS KESEHATAN
TAHUN 2012 / 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul ” Mekanisme dan Alur Pelayanan Darah di BDRS.”Makalah ini
disusun sebagai upaya untuk memperluas pengetahuan tentang bagaimana mekanisme
dan alur pelayanan darah di bank darah rumah sakit.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima
kasih pada semua pihak, terutama dosen yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini.
Harapan kami,semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua orang. Materi isi makalah ini masih jauh dari sempurna,
Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun demi perbaikannya kami terima
dengan senang hati.
Palangkaraya , Mei 2013
Para
Penulis
KATA
PENGANTAR................................................................................................................i
DAFTAR
ISI............................................................................................................................
ii
BAB
1 PENDAHLUAN............................................................................................................1
1.1 Latar
Belakang.........................................................................................................1
1.2 Tujuan
......................................................................................................................3
1.3 Rumusan
Masalah....................................................................................................3
BAB
II PEMBAHASAN...........................................................................................................4
2.1.
Pengertian Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)........................................................4
2.1.1 Pelayanan Transfusi Darah ...................................................................................5
BAB III PENUTUP.............................................................................................................14
3.1 Kesimpulan
............................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Seiring dengan meningkatnya mutu pelayanan
kesehatan dan perlu distribusi darah yang aman dimulai dari pendonor hingga sampai
ke penerima, maka pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI membentuk Bank
Darah RS (BDRS) di rumah sakit-rumah sakit seluruh Indonesia danmengisyaratkan
masuk dalam pokja akreditasi RS, yaitu Pokja 16 Bank Darah. Untuk itu semuaRS yang berada dekat dengan UTD PMI, UTD Pembina,
UTD Daerah, UTDRS minimal 1-6Km, maka diwajibkan membentuk BDRS. Dalam
tulisan kali membahas secara ringkas tentang BDRS.
Dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya
kesehatan yang dilaksanakan melalui kegiatan pemeliharaan, peningkatan
kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu
upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman,
mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.
Upaya memenuhi ketersediaan darah untuk
kebutuhan pelayanan kesehatan selama ini telah dilakukan oleh Palang Merah
Indonesia melalui Unit-unit Transfusi Darah (UTD) yang tersebar di seluruh
Indonesia berdasarkan penugasan oleh pemerintah sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah.
Keberhasilan pengelolaan pelayanan transfusi darah sangat
tergantung pada ketersediaan donor, sarana, tenaga, dan pendanaan, oleh karena
itu pengelolaannya harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan dan
dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
partisipasi aktif masyarakat termasuk Palang Merah Indonesia sebagai mitra
Pemerintah.
Perubahan kebijakan pemerintah dari sistem sentralisasi kepada
desentralisasi yang telah menempatkan masalah kesehatan sebagai urusan wajib
daerah, perlu diimplementasikan secara nyata tanpa mengurangi tanggung jawab
Pemerintah.
Pengelolaan pelayanan transfusi darah sebagai bagian yang esensial
dan integral dari upaya kesehatan secara nasional haruslah menjadi tanggung
jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan tetap mengacu pada
kepentingan masyarakat luas.
Pelayanan darah dalam arti luas mencakup kepentingan publik yang
mendasar yang menjangkau kebutuhan jutaan manusia, oleh karena itu kebijakan
pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini harus dilaksanakan dengan tetap
berlandaskan pada asas perikemanusiaan, perlindungan dan keselamatan pasien dan mendahulukan
kepentingan masyarakat luas.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dibidang kedokteran khususnya dalam teknologi pelayanan transfusi darah,
pengelolaan komponen darah dan pemanfaatannya dalam pelayanan kesehatan harus
mempunyai landasan hukum sebagai
konsekuensi azas negara berlandaskan hukum, oleh karena itu dalam rangka
memberikan perlindungan kepada masyarakat penerima pelayanan, pelayanan
transfusi darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki
kompetensi dan kewenangan, dan hanya dapat dilaksanakan pada fasilitas
kesehatan yang memenuhi persyaratan. Hal
ini diperlukan untuk mencegah timbulnya berbagai risiko, terjadinya penularan
penyakit baik bagi penerima pelayanan transfusi darah maupun bagi tenaga
kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Oleh karena itu pengamanan
pelayanan darah harus dilaksanakan pada setiap tahapan kegiatan mulai dari
seleksi donor, proses pengambilan darah, uji saring penyakit yang dapat menular
melalui transfusi darah, pemeriksaan serologi golongan darah dan uji silang
serasi, penyimpanan darah, pengolahan darah, pendistribusian darah, sampai pada
tindakan medis pemberian darah kepada pasien.
1.2 Rumusan masalah
2. Apa yang dimaksud dengan BDRS dan bagaimana
fungsinya?
3. Bagaimana proses alur pelayanan transfusi
darah ?
1.3 Tujuan
2.
Terselenggaranya pelayanan darah yang aman dan berkualitas, sesuai dengan
standar yang berlaku.
3.
Tersedianya acuan bagi Rumah Sakit dalam melaksanakan pelayanan transfusi
darah yang berkualitas (aman, tepat
waktu, efesien, akses mudah, rasional) sebagai pendukung pelayanan prima Rumah
Sakit.
4.
Agar mahasiswa dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pelayanan
darah aman diwilayahnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)
Bank Darah Rumah Sakit merupakan suatu unit
pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah
untuk tranfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yangcukup
untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit.Bank Darah Rumah Sakit yang
didirikan dan dikelola oleh Rumah Sakit yang berkewajiban menyimpan darah yang
telah diuji saring oleh UTD PMI dan melakukan uji cocok serasi berdasarkan
perjanjian kerjasama antara UTD PMI dan Rumah Sakit.
Fungsi BDRS adalah sebagai pelaksana dan penanggung jawab
pemenuhan kebutuhan darahuntuk transfusi di rumah sakit sebagai bagian dari
pelayanan rumah sakit secara keseluruhan.BDRS menyimpan darah dan mengeluarkannya
bagi pasien yang memerlukan darah di rumahsakit yang bersangkutan. PMI berkewajiban membantu pendirian Bank Darah Rumah Sakit
yangdikelola oleh Rumah Sakit.
Tugas Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yaitu:
§ Menyiapkan SPO setiap langkah kegiatan
§ Merencanakan kebutuhan darah di RS bersangkutan.
§ Menerima darah dari UTD yang telah memenuhi syarat uji saring
(non reaktif) dan telahdikonfirmasi golongan darah.
§ Menyimpan darah dan memantau suhu simpan darah
§ Memantau persediaan darah harian/mingguan.
§ Melakukan pemeriksaan golongan darah ABO dan Rhesus pada darah
donor dan darah resipien
§ Melakukan uji silang serasi
§ Melakukan rujukan uji silang serasi dan
golongan drah ABO/ Rhesus ke UTD secara berjenjang
§ Menyerahkan darah yang cocok untuk pasien para
dokter yang meminta atau petugas rumah sakit yang diberi wewenang
§ Melacak penyebab terjadinya reaksi transfusi
§ Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
petugas BDRS dalam pendidikan dan pelatihan dibidng transfusi darah
§ Melaksanakan penelitian praktis untuk peningkatan
mutu pelayanan.transfusi darah
§ Melakukan pencatatan, dan pelaporan.
2.1.2
Pelayanan Transfusi Darah
1.
Pengertian/definisi
Pelayanan
transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang terdiri dari serangkaian
kegiatan mulai dari pengarahan dan pelestarian donor, proses pengambilan darah,pencegahan
penulran penyakit, pengamanan, pengolahan darah, pendistribusian darah,
penyimpanan darah, pemeriksaan serologi golongan darah dan uji silang serrasi
serta tindakan medis pemberian darah kepada resipien untuk tujuan penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan. Setiap kegiatan pelayanan transfusi darah
harus dikerjakan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) karena kesalahan
yang terjadi pada setiap langkah kegiatan tersebut akan berakibat fatal bagi
resipien, dan juga dapat membahayakan pendonor maupun petugas kesehatan yang
melaksanakan.
Rangkaian
kegiatan ditribusi darah sampai ke pasien/resipien harus dilakukan hanya oleh
petugas dengan menggunakan peralatan khusus (coolbox) dan sesuai SPO. Unit
Transfusi Darah adalah unit yang berfungsi sebagai pengelolaan penyediaan darah
transfusi yang aman, berkualitas dan efektif, mulai dari pengarahan donor darah
sukarela resiko rendah sampai dengan pendistribusiannya kepada rumah sakit. Bank Darah Rumah Sakit merupakan
suati unit pelayanan di Rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya
darah yang telah di uji saring dan dalam jumlah yang cukup di Rumah sakit untuk
memenuhi kebutuhn tindakan medis transfusi yang aman, berkualitas sebagai
pendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Pelayanan
transfusi darah aman harus memenuhi beberapa prinsip yaitu:
a.
Darah berasal dari donor
sukarela, sehat dan memenuhi kriteria sebagai donor darah resiko rendah (low
risk donor) terhadap tertular penyakit infeksi menular lewat transfusi darah.
b.
Seluruh proses pengamanan,
pengolahan dan peynimpanan serta kualitas bahan habis pakai sesuai standar.
c.
Distribusi dilakukan dengan
rantai dingin oleh petugas yang berwenang serta mengikuti standar prosedur
operasional (sistem distribusi tertutup).
d.
Pemakaian secara rasional,
indikasi dan pemilihan komponen berdasarkan analisa medis yang tepat.
2.
Proses Penyediaan Darah
Pelayanan
transfusi darah dimulai dengan melakuakan pengarahan calon donor yaitu
mengumpulkan orang-orang yang bersedia menjadi donor darah, dapat dilakukan
oleh PMI, UTD, RS, masyarakat, termasuk Perhimpunan Donor Darah Indonesia, LSM,
Puskesmas maupu istansi-instansi sebagai upaya membantu kelancaran tugas UTD.
Setelah donor
dicatat selanjutnya dilakukan seleksi donor darah untuk mendapatkan donor darah
sukarela dengan resiko rendah. Seleksi dilakukan melalui anamnesia dan
menganalisa gaya hidup calon donor serta menentukan bahwa calon donor darah
bukan dari golongan resiko tinggi pengidap penyakit infeksi yang dapat
ditularkan melalui transfusi darah maupun penyakit-penyakit yang dapat membahayakan
pendonor bila darahnya di ambil, diikuti dengan pemeriksaan fisik leh petugas
kesehatan/ dokter serta pemeriksaan kadar Hemoglobin. Bila calon donor dinilai
sehat pada saat itu dan siap mendonorkan darahnya maka dilakukan pengambilan
darah donor dan ditampung dalam kantong darah sesuai kebutuhan (single, double,
triple/quadtriple bag) sebanyak 250/350cc dan sebagian (5 -10cc) disimpan dalam
tabung kecil sebagai sampel darah untuk pemeriksaan golongan darah ABO, Rhesus
dan uji saring Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) yaitu sifilis,
Hepatitis B, Hepatitis C, Anti-HIV dan lain-lain sesuai kebutuhan. Untuk daerah
yang prevalensi malarianya tinggi dapat ditambah dengan pemeriksaan malaria
darah. Kantong darah dan tabung sampel diberi kode khusus yang sama. Sementara
pemeriksaan dilakukan terhadap sampel darah, kantong darah dikarantina. Setelah
hasil pemeriksaan didapat maka selanjutnya dilakukan pencatatan dan tindak
lanjut terhadap kantong darah yaitu dimusnahkan bila hasil uji saring reaktif dan
disimpan atau dilakukan pemisahan komponen bina non reaktif.
Kantong darah
yang dinyatakan non reaktif terhadap penyakit IMLTD tersebut baik dalam bentuk
komponen ataupun masih dalam bentuk whole blood siap didistribusikan atau
dilakukan penyimpanan sementara di UTD sebelum didistribusikan ke BDRS.
Penyampaian darah kerumah sakit harus dilakukan
oleh petugs UTD atau BDRS dengan menggunakan coolbox, semua
kegatan di atas harus sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Penyerahan darah yang aman dari UTD ke BDRS harus sesuai SPO dan dilengkapi
dengan berita acara penyerahan.
3.
Pedoman Transfusi Darah Aman
Rumah sakit
harus selalu mempunyai stock darah aman siap pakai di unit BDRSnya untuk
memudahkan dan memotong waktu bila ada pasien yang membutuhkan transfusi.
Proses yang
terjadi di rumah sakit adalah dimulai dari penentuan indikasi yang tepat oleh
dokter, serta penentuan jenis komponen darah yang dibutuhkan. Dokter akan
mengisi formulir permintaan darah yang disiapkan oleh rumah sakit dengan format
standar UTD. Formulir permintaan tersebut disampaikan ke BDRS disertai dengan
sampel darah resipien yang terbaru.
Selanjutnya, petugas BDRS akan melakukan pemeriksaan golongan darah (ABO da
Rhesus) resipien dan pemeriksaan konfirmasi golongan darah pada kantong donor
darah yang ada dalam stock. Selanjutnya dilakukan uji silang serasi antara
darah resipien dan darah dari kantong darah yang diberikan. Kantong darah yang
kompetibel diserahkan oleh BDRS kepada perawat bangsal dengan memperhatikan
prinsip rantai dingin darah (darah dijaga selalu berada disuhu 40 C)
disertai formulir laporan yang harus dikembalikan ke BDRS setelah tindakan
medis selesai dilakukan.
Kantong darah
yang dinyatakan kompetibel tersebut diserahkan kepada perawat yang diberi
kewenangan melakukan tindakan transfusi darah pada resipien dibawah pengawasan
dokter. Perawat ruangan harus melakukan pemantauan reaksi transfusi, minimal 15
menit pertama pada setiap pemberian kantong darah yang ditransfusikan. Bila
terjadi reaksi transfusi darah maka harus segera dilakukan penanganannya sesuai
dengan SPO dan pelaporannya kepada BDRS sebagai feedbback.selanjutnya
secara berkala BDRS melaporkan kejadian treaksi transfusi ke UTD pengirim sebagai feedback.
Untuk
mewujudkan pelayanan transfusi darah yang aman dan berkualitas membutuhkan peran
aktif dari berbagai stekholder. Salah satu yang sangat mempengaruhi kualitas
pelayanan adalah sistem distribusi tertutup.
Dalam sistem
ini, darah dari donor sukarela maupun penggganti yang telah melalui proses
seleksi, disadap kedalam kantong darah, dan dilakukan uji saring terhadap IMLTD
dan pengolahan darah sesiau dengan standar prosedur operasional UTD. Darah yang
telah dinyatakan memenuhi kriteria aman, disimpan dalam Blood Bank
Refrigenerator dan jumlah tertentu didistribusikan dengan rantai dingin ke BDRS
sebagai stock di RS untuk memenuhi kebutuhan pasien.
4.
Proses pelayanan
Garis Besar Proses Pelayanan Darah
Pendonor -Rekriutment donor - Bank darah :
·
Sukarela -seleksi donor - penyimpanan stock - biaya
·
Pengganti -pengambilan
darah darah yang
telah - ketepatan indikasi dan
- Pengilahan darah aman
waktu pemberian
-Penyimpanan - cross match - manfaat dan side
efek
-Pengamanan
-Distribusi/transportasi - penentuan indikasi
-Pencatatan
dan - pemberian transfusi
- Pelaporan - reaksi transfusi
-pencatatan
dan
pelaporan
|
5.
Tugas Pokok dan Fungsi
Adapun tugas pokok dan fungsi
unsur-unsur terkait dalam pelayanan transfusi darah:
a.
Kementrian kesehatan:
·
Menyusun kebijaksanaan, standar,
pedoman
·
Fasilitator
·
Regulator
·
Monitoring dan evaluasi
·
Pembinaan dan pengawasan
b.
Dinas kesehatan:
·
Fasilitator dan regulator dalam
perwujudan pelayanan transfusi darah yang berkualitas didaerahnya
·
Melakukan pembinaan dan
pengawasan secara berjenjang
·
Memberikan izin
sementara/rekomendasi
c.
Palang merah indonesia:
bertanggung jawab mengerahkan dan melestarikan donor darah
d.
UTD PMI/UTD Pemda:
·
Pelaksanaan penyediaan darah
transfusi yang aman, berkualitas dan efektif, serta sesuai standar, mulai dari
rekruitment donor, pengmbilan darah, uji saring IMLTD, pemisahan komponen,
penyimpanan sementara sampai pada pendistribusiannya ke BDRS.
·
Melaksanakan tugasnya secara
terstandar dan terintegrasi dengan jajaran kesehatan lainnya diawah koordinator
Dinkes.
·
Melakukan penelitian dan
pengembangan dan fungsi rujukan
e.
BDRS: menjalin hubungan kerjasama
dengan UTD untuk menyediakan darah transfusi yang aman, berkualitas dan jumlah
yang cukup di rumah sakit. Kegiatan yang dilakukan adalah menghitung prediksi
keutuhan, melakukan permintaan drah ke UTD, menerima/memperoleh darah dari UTD,
melayani permintaan dari klinisi di ruangan, pencatatan dan pelaporan termasuk
kejadian reaksi ttransfusi.
f.
UTDRS: mempunyai peran gabungan
antara UTD dan BDRS dengan tupoksi sbb: mulai dari pengambilan/rekriutment
donor darah, uji saring IMLTD, pemisahan komponen sampai dengan uji cocok
serasi, pemeriksaan golongan darah, perencanaan kebutuhan, melayani permintaan
para klinisi, pencatatan pelaporan dan rujukan.
g.
PDDI: perhimpunan donor darah
indonesia, mempunyai fungsi sebagai pelstarian donor termasuk motivator dan
rekriutment donor darah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpuln
Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang
meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan
darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien
untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Keberhasilan
pengelolaan pelayanan darah sangat tergantung pada ketersediaan pendonor darah,
sarana, prasarana, tenaga, pendanaan, dan metode. Oleh karena itu
pengelolaannya harus dilakukan secara terstandar, terpadu dan berkesinambungan
serta dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah, pemerintah daerah,
dan partisipasi aktif masyarakat termasuk organisasi sosial yang tugas pokok
dan fungsinya di bidang kepalangmerahan sebagai mitra Pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA